STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DALAM PP No. 19 Tahun 2005
A. STANDAR
ISI
Pasal
5
(1). Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2). Standar isi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
Pasal
9
(1) Kerangka dasar dan
struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum tingkat
satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program
Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian,
kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
(4) Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan
tinggi masing-masing.
Pasal
15
(1) Beban SKS minimal
dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (2) Beban SKS efektif program pendidikan
pada pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (ps.16)
(4) Kurikulum tingkat
satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan
dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar
Nasional Pendidikan.
B. STANDAR
PROSES
Pasal
19
(1) Proses pembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2) Selain ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan
keteladanan.
(3) Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pasal
20
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.
Pasal
21
(1) Pelaksanaan proses
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah
maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik,
rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal
jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses
pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal
23
Pengawasan proses
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal
24
Standar perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran
dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
C. STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
Pasal
25
(1) Standar kompetensi
lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata
kuliah.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal
26
(4) Standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan
ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal
27
(2) Standar kompetensi
lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
D. STÁNDAR
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik
Pasal
31
(1) Pendidik pada pendidikan
tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b. lulusan program
magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
c. lulusan program
doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi
harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian
yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3) Selain kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi
harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan
bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Tenaga
Kependidikan
Pasal
36
(1) Tenaga Kependidikan
pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
36
(1) Tenaga Kependidikan
pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai
dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
E. STANDAR
SARANA DAN PRASARANA
Pasal
42
(1) Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Pasal
43
(2) Standar jumlah
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan
dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(6) Standar sumber
belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumberbelajar
terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik
satuan pendidikan.
Pasal
44
(1) Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek,
lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan
pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan
satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster
satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di
dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan
mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk
menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan
satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Pasal
45
(1) Standar rasio luas
ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(2) Standar rasio luas
bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(4) Standar kualitas
bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan
gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan
standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas
bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu
pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.
Pasal
46
(1) Satuan pendidikan
yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan
layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai
dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan
akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
47
(1) Pemeliharaan sarana
dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal
46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan
berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang
masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
48
Standar sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
F. STANDAR
PENGELOLAAN
Standar
Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal
49
(2) Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang
dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik,
operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya
yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pasal
52
(1) Setiap satuan
pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan;
c. Struktur organisasi
satuan pendidikan;
d. Pembagian tugas di
antara pendidik;
e. Pembagian tugas di
antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan
pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan
peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan
antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara
warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
i. Biaya operasional
satuan pendidikan.
(6) Pedoman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
53
(1) Setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
(empat) tahun.
(2) Rencana kerja
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. jadwal penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c. mata pelajaran atau
mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek
bila ada;
d. penugasan pendidik
pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e. buku teks pelajaran
yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f. jadwal penggunaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h. program peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi,
peserta, dan penyelenggara program;
j. jadwal rapat Dewan
Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi;
k. rencana anggaran
pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l. jadwal penyusunan
laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
(4) Untuk jenjang
pendidikan tinggi, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
54
(1) Pengelolaan satuan
pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(3) Pelaksanaan
pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan tinggi yang tidak sesuai
dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat
persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan
pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dipertanggungjawabkan
oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
55
Pengawasan satuan
pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut hasil pengawasan.
Pasal
57
Supervisi yang meliputi
supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan
oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pasal
58
(1) Pelaporan dilakukan
oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau
penilik satuan pendidikan.
(7) Untuk jenjang
pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang
menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib
menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan,
termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
Pasal
61
(2) Menteri
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
G. STANDAR
PEMBIAYAAN
Pasal
62
(1) Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya.
(5) Standar biaya
operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
H. STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal
63
(2) Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a. penilaian hasil
belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku
0 komentar:
:f ;;) :$ x(
:@ :~ ) :s (
Posting Komentar